CNN RIAU.COM ,DUMAI – Ketua Umum DPP Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Bastian Jambak atau yang dikenal sebagai Syekh Muda Sabaruddin, angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan dan penyampaian informasi terkait dugaan aktivitas pembalakan kayu di Kota Dumai, Riau, yang belakangan menjadi perhatian publik. saat di jumpai di salah satu cafe di Dumai Pada Senin 19/Oktober 2026.
Saat ditemui awak media, Bastian menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun media massa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat. Namun, menurutnya, fungsi kontrol tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak yang didasari ketidaksenangan pribadi, sentimen, atau kepentingan tertentu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebab, pemberitaan yang tidak terverifikasi dan cenderung menghakimi dapat memicu keresahan serta berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
Soroti Penggunaan Foto Lama dalam Pemberitaan
Bastian secara khusus menyoroti penggunaan dokumentasi foto dalam pemberitaan mengenai dugaan pembalakan kayu di wilayah Dumai. Menurut keterangan yang disampaikannya, foto-foto yang kembali beredar diduga merupakan dokumentasi lama yang dimunculkan kembali seolah-olah menggambarkan kondisi terbaru di lapangan.
Ia menilai, penyajian hasil investigasi harus dilakukan secara akurat dengan memperhatikan waktu, lokasi, dan konteks pengambilan gambar. Dokumentasi lama, menurutnya, tidak seharusnya ditampilkan tanpa keterangan yang jelas sehingga menimbulkan kesan bahwa suatu aktivitas masih berlangsung saat berita diterbitkan.
“Penyajian hasil investigasi harus akurat. Jangan sampai lembaran-lembaran lama kembali dimunculkan tanpa penjelasan yang terang, kemudian digiring seolah-olah menjadi temuan baru. Setiap informasi harus diperiksa terlebih dahulu agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar mengenai keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan, pihak yang memiliki informasi sebaiknya menyertakan bukti yang relevan dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya mengedepankan tuduhan, tetapi juga memberikan informasi yang utuh dan membantu masyarakat memahami persoalan berdasarkan fakta.
Ingatkan Media dan LSM Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Lebih lanjut, Bastian mengingatkan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama ketika pemberitaan menyangkut dugaan tindak pidana atau menyebut pihak-pihak tertentu.
Ia merujuk pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Menurut Bastian, prinsip tersebut harus menjadi perhatian bersama agar informasi yang disampaikan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang atau kelompok sebelum fakta-faktanya teruji.
“Jangan mencampurkan fakta lapangan dengan opini pribadi yang didasari sentimen, ketidaksukaan, atau persoalan tertentu. Apalagi sampai membangun narasi yang menggiring pembaca untuk membenci pihak tertentu. Jika memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan penilaian pribadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Dugaan pelanggaran perlu diperiksa oleh pihak berwenang, sedangkan media dan LSM harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai peran dan kewenangannya masing-masing.
Hak Jawab Menjadi Mekanisme Penyelesaian Pemberitaan
Dalam keterangannya, Bastian turut menyinggung mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai keliru atau tidak berimbang.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan Indonesia untuk melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan mengenai hak jawab diatur dalam Pasal 5 ayat (2), sedangkan hak koreksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3). Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan, yang wajib dilayani oleh pers.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan jalur yang semestinya ditempuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pemberitaan yang dinilai keliru, tidak berimbang, atau merugikan seseorang, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Gunakan jalur yang benar. Media juga harus memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pihak tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai instrumen penyampaian informasi, pengawasan, dan penyelesaian persoalan secara terbuka.
Minta Semua Pihak Melakukan Cek dan Ricek
Bastian kembali menegaskan bahwa persoalan dugaan pembalakan kayu di Dumai perlu ditangani secara serius, tetapi tetap harus mengutamakan ketelitian, verifikasi, dan keberimbangan.
Menurutnya, media, wartawan, maupun LSM yang melakukan investigasi perlu memastikan kebenaran informasi melalui proses cek dan ricek sebelum menyampaikan hasil temuannya kepada masyarakat. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan bukti, pencocokan dokumentasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penelusuran informasi dari sumber yang dapat dipercaya.
Ia menilai, langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan informasi, mencegah kerugian terhadap pihak tertentu, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media maupun lembaga kontrol sosial.
“Jangan sampai tindakan sepihak justru menimbulkan persoalan baru. Kita harus menerapkan asas praduga tak bersalah, menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Jika semua pihak bekerja secara profesional, persoalan dapat disampaikan kepada publik dengan lebih jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Bastian berharap seluruh elemen masyarakat, media, dan LSM dapat menjaga situasi Kota Dumai tetap kondusif tanpa mengurangi keberanian untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang benar-benar didukung bukti.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap persoalan kehutanan tetap penting, tetapi pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, kepatuhan terhadap kode etik, penghormatan terhadap hak setiap pihak, dan penegakan hukum berdasarkan fakta.