Dumai Perkuat Jaminan Sosial Pekerja: 71 Perusahaan Diperiksa, Pelanggaran Upah hingga Kepesertaan BPJS Terungkap

News

Dumai Perkuat Jaminan Sosial Pekerja: 71 Perusahaan Diperiksa, Pelanggaran Upah hingga Kepesertaan BPJS Terungkap

Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025
CNN RIAU, DUMAI - Forum Komunikasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kota Dumai Tahun 2025 resmi digelar di Hotel The Zuri, Kamis (22/5/2025).

Acara yang diinisiasi BPJS Kesehatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial tenaga kerja, khususnya di bidang kesehatan. Forum yang dihadiri puluhan perwakilan lembaga pemerintahan, BPJS, serikat pekerja, dan pengusaha ini bertujuan mengoptimalkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan jaminan sosial, sekaligus merespons temuan pelanggaran yang masih marak terjadi. 


Dalam sambutannya, Ketua Tim Forum sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.

"Masalah jaminan sosial bukan hanya tanggung jawab BPJS atau Dinas Tenaga Kerja. Butuh kolaborasi mulai dari penegak hukum, pemerintah daerah, hingga serikat pekerja untuk memastikan hak pekerja terpenuhi," tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi perlunya sosialisasi intensif agar perusahaan dan pekerja memahami hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional. 



Bernat Sibarani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai yang juga Sekretaris Tim Forum, memaparkan temuan mengkhawatirkan. Hingga April 2025, dari 71 perusahaan yang diperiksa, sebagian terbukti melanggar aturan.

"Ada yang hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke program JKN-KIS, bahkan melaporkan upah lebih rendah dari realitas. Ini merugikan pekerja, terutama saat klaim kesehatan atau pensiun," ungkapnya.

Meski tak menyebut nama perusahaan, Sibarani menegaskan sanksi administratif hingga pidana bakal diterapkan bagi pelanggar. 


Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai, Satrio Wibowo, menyoroti pentingnya peran serikat pekerja dalam mengawasi pelaksanaan jaminan sosial.

"Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih masif bergerak. Tapi, tanpa dukungan serikat pekerja yang memahami kondisi riil di perusahaan, upaya kami tak maksimal," ujarnya.

Wibowo juga mengapresiasi kehadiran Serikat Pekerja Nasional (SPN) dalam forum ini, yang dinilai sebagai langkah progresif membangun transparansi. 



Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, secara terbuka mengungkap empat perusahaan yang diduga tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

"Kami sengaja tak sebutkan namanya di media. Tapi data ini sudah kami serahkan ke Tim Forum untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Alfien, pelanggaran tak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mengikis kepercayaan antara buruh dan pengusaha.

"Hak hidup layak dan kesehatan adalah harga mati. Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi," tegasnya didampingi Sekretaris SPN, Marjoni. 


Forum ini melibatkan struktur tim yang komprehensif, dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri Dumai dengan anggota dari berbagai bidang: 

- Ketua: Kepala Kejaksaan Negeri Dumai 

- Sekretaris: Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Dumai 

- Anggota:Perwakilan Kejaksaan (Perdata dan Tata Usaha Negara), Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan (Kepesertaan, Keuangan, Pengawasan), serta SPN Dumai. 

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, dengan dukungan data real-time dari lapangan. 



Forum ini ditutup dengan komitmen bersama untuk melakukan pemeriksaan lebih masif pada semester II 2025, termasuk mengoptimalkan kanal pengaduan pekerja.

"Kami tak ingin ini sekadar seremonial. Hasilnya harus terlihat: kepesertaan BPJS naik, pelanggaran upah berkurang, dan pekerja merasa terlindungi," pungkas Pri Wijeksono. 

Dengan langkah ini, Dumai berpotensi menjadi contoh kota yang memprioritaskan keadilan sosial melalui kolaborasi otoritas hukum, BPJS, dan suara pekerja. Tantangannya kini: seberapa konsisten implementasinya di lapangan.



TerPopuler