CNN RIAU.COM , DUMAI – Kantor Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dari laporan media Sejumlah pejabat pemerintah di Kota Dumai diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (2/3/2026) sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diminta penyidik.
“Selagi masih dalam proses penyidikan, silakan bertanya langsung kepada Kejagung, karena yang mengetahui arah penyidikan, apa saja yang diperiksa, dan siapa yang diperiksa adalah kapasitas Kejagung,” ujar Dedi Husni.
Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi dan dokumentasi, Bea Cukai Dumai telah memenuhi seluruh permintaan penyidik secara cepat dan lengkap.
“Yang jelas dari dokumentasi, Bea Cukai Dumai lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejagung,” jelasnya.
Menurut Dedi, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Dumai dalam mendukung penegakan hukum serta memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa secara kelembagaan, Bea Cukai Dumai telah menjalankan seluruh prosedur operasional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Yang bisa menjawab secara detail adalah pihak Kejagung, karena mereka yang memeriksa dan menentukan apa serta siapa yang bertanggung jawab. Namun secara umum, Bea Cukai telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dedi menjelaskan bahwa dalam proses ekspor CPO pada periode tertentu sempat terjadi kekosongan regulasi mengenai spesifikasi CPO dan turunannya setelah aturan sebelumnya dicabut tanpa adanya aturan pengganti dari kementerian terkait, sementara aktivitas ekspor tetap berjalan.
“Pada periode tersebut memang ada kekosongan aturan dari Kementerian Perindustrian mengenai spesifikasi CPO dan turunannya. Aturan sebelumnya dicabut dan belum ada aturan pengganti, sementara bisnis ekspor tetap berjalan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, Bea Cukai Dumai tetap menjalankan tugasnya sebagai pelaksana regulasi yang berlaku di lapangan.
“Kami di Bea Cukai Dumai hanya menjalankan aturan yang ada. Jika ada persoalan pada regulasi, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut kepada pihak yang membuat kebijakan,” tambahnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa ketika tim penyidik Kejaksaan Agung datang untuk meminta dokumen, Bea Cukai Dumai langsung merespons secara cepat.
“Mereka datang siang hari, dan sebelum azan Maghrib seluruh dokumen yang diminta sudah kami siapkan dan serahkan,” jelasnya.
Sikap responsif dan keterbukaan tersebut menjadi bukti bahwa Bea Cukai Dumai berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum sekaligus menjaga integritas institusi dalam pengawasan aktivitas ekspor di wilayah pelabuhan Dumai.
Dengan dukungan data dan dokumentasi yang lengkap, Bea Cukai Dumai berharap proses penyidikan dapat berjalan objektif sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.